SERTIFIKASI AUDITOR MUTU INTERNAL ISO 17024

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016, pasal 1 ayat 2, 3, 4 menyatakan bahwa ada tiga jenis dosen:

  1. DOSEN TETAP, adalah dosen yang bekerja penuh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
  2. DOSEN TIDAK TETAP, adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada satuan pendidikan tinggi tertentu.
  3. DOSEN DENGAN PERJANJIAN KERJA, adalah dosen yang direkrut dengan perjanjian kerja minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor 2 tahun 2016, pasal 1 ayat 11 menyatakan:

Nomor Induk Dosen Nasional, yang selanjutnya disingkat dengan NIDN adalah nomor induk yang diterbitkan oleh Kementerian untuk dosen yang bekerja penuh waktu dan tidak sedang menjadi pegawai pada satuan administrasi pangkal/ instansi lain.